Tim KP3 Kabupaten Nias Monitoring Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

Uncategorized113 Dilihat

Patrolinusantara.comNias – Harga pupuk bersubsidi yang selangitnya di Kabupaten Nias menjadi sorotan di beberapa Media Sosial, sehingga Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Nias monitoring di Kios pengecer dan juga ke pengurus kelompok Tani, Senin (04/11/2024).

Monitoring dimaksud, memastikan distribusi dan penyaluran pupuk sesuai dengan alokasi kebutuhan serta tepat sasaran, baik dalam jumlah pupuk, harga pupuk, tempat, waktu dan mutunya.

Diketahui, Tim KP3 oleh Asisten II, Dinas Koperindag, Dinas Pertanian dan Kabag Perkonomian Kabupaten Nias melakukan monitoring di Kios Pengecer UD. Endang Desa Somi Kecamatan Gido, namun pemilik Kios tersebut tidak berada di lokasi, kemudian menemui Ketua Kelompok Tani Hasara dodo Desa Somi Kecamatan Gido.

Dalam keterangannya Ketua Kelompok Tani Yurisman Halawa mengatakan bahwa harga pupuk akhir-akhir ini melonjat, yaitu Pupuk Urea bersubsidi Rp 160.000/karung (50 Kg) dan pupuk NPK/Phonska Rp 165,000/karung (50 Kg).

Selain itu juga, bukti tanda terima pembayaran harga pupuk bersubsidi tersebut tidak dikasi,”memang itu trick mereka.

Asisten II Sekda Kabupaten Nias Nasokhi Gulo mengatakan, hal ini akan diadakan rapat dalam hal penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang benar dan tepat sasaran serta menjaring informasi terkait penyediaan, penyaluran, dan permasalahan peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Nias.

Seperti diketahui, subsidi untuk pupuk yang ditanggung pemerintah ini cukup besar. Oleh sebab itu, perlu pengawasan dan pengawalan jangan sesuka hati mereka agar penyalurannya optimal, mulai dari produsen sampai pada pengecer di tingkat Kelompok Tani maupun Petani.

Menurutnya, Distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran juga menjadi permasalahan serius yang seharusnya diberikan kepada petani kecil sesuai dengan harga yang ditentukan.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kabupaten Nias, Firmina Amina Halawa menjelaskan bahwa harga pupuk bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah lewat Perbub, dimana harga HET pupuk Urea Rp. 2.250/kg atau Rp. 112.500/karung (50 kg), Pupuk NPK/Phonska Rp. 2.300/kg atau Rp. 115.000/karung (50 kg).

Bila harga pupuk bersubsidi melebihi dari HET yang dilakukan oleh kios pengecer atau Distributor maka itu sudah melanggar ketentuan, kalau sudah harga pupuk bersubsidi mencapai 160.000/karung pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska 165.000 maka itu melanggar ketentuan,”ungkapnya. (Red/hndrk)