Diduga Belum Kantongi Izin,Aktifis Desak Dinas Terkait Tindak Tegas Industri Olahan Kayu Ilegal

PATROLINUSANTARA.com, Tangerang – Industri olahan kayu randu yang sempat dipersoalkan aktifis LSM Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.

Ironisnya, 2 Industri berskala rumahan yang memproduksi bahan bangunan tersebut hingga berita ini dilansir masih tetap beroprasi seperti biasanya, kendati telah dilakukan inspeksi mendadak oleh aparatur kecamatan Cisoka.

Lukman Nurhakim, Direktur Kajian penelitan dan Investigasi Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) menjelaskan, pihaknya pesimis aparat pemerintah Cisoka dapat menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat atas keberadaan dua industri tersebut.

Menurut Lukman, keterbatasan wewenang camat dalam menegakan aturan daerah menjadikan 2 lokasi yang dikeluhkan tersebut masih berani beroprasi hingga saat ini.

“Kami sudah mempertanyakan persoalan yang hari ini terjadi ke camat Cisoka, namun jawaban normatif dan terkesan cari aman dari camat menjadikan kami pesimis aparatur kecamatan Cisoka dapat mengatasi persoalan ini,” ungkap Lukman kepada wartawan Senin (31/10/2022).

Menurut Lukman, tindakan tertegas dari camat Cisoka untuk mengantisipasi persoalan tersebut hanya sebatas menegur dan menyarankan kepada pengusaha agar dapat mengurus perijinan yang dibutuhkan jika belum mengntongi dokumen perijinan, sehingga tidak ada efek jera dari pengusaha.

“Setidaknya camat bisa membuatkan rekomendasi kepada satpolPP kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti hasil sidak yang mereka lakukan kemarin, percuma dong kalau begitu mah,” kata Lukman.

Disisi lain, Fachrul Rozi, kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang juga melemparkan persoalan tersebut kepada dinas Industri dan Perdagangan dan dinas perijinan

“Trm ksh infonya….coba dong konfirmasi ke dinas Indag dan dpmtsp … bagaimana ? Nnti baru ke kami,” tulis Kasat dalam pesan singkatnya.

Harahap