patrolinusantara.com, Gunungsitoli – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bertempat di Ruang Rapat Lt. I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (07/11/2023).
Hadir Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli Drs. Arham Dusky Hia, Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli Alfian T. Harefa, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Mewakili Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Camat se-Kota Gunungsitoli, serta perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Adapun hasil Rapat Koordinasi dimaksud yaitu, Pemerintah Kota Gunungsitoli bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu Kota Gunungsitoli menetapkan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing Daerah di Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dan Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Gunungsitoli. (Red/Hendrk)