Beli HP Curian, Satu Orang Penadah di Tangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

PATROLINUSANTARA.com Tigaraksa – Akibat membeli Handphone (HP) seharga Rp.200 ribu hasil curian, warga Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tansikmalaya berinisial OG (34) akhirnya digelandang ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Jumat (22/07/2022).

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK mengatakan akan bahwa Pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 01.00 WIB telah diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan barang yang diambil pelaku berapa uang sebesar Rp. 53. 450.000,- ( Lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 4 ( empat ) unit handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S warna Phantom Black, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 5 warna Ocean Wave, 1 (satu) unit handphone merk REALME C20 warna biru danau, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna emas. Kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Tigaraksa Pada tanggal 26 Mei 2022. ucap Kapolsek

Kapolsek Tigaraksa memerintahkan Kanit Reskrim AKP Subarjo, SH. M.Si untuk melakukan penyelidikan, dari hasil Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi saksi, mendapatkan hasil bahwa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S milik korban yang di ambil pelaku terdeteksi di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat dengan nomor provider lain.

Pada hari Selasa Tanggal 19 Juli 2022 Anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP SUBARJO. SH. M.Si berangkat menuju Tasikmalaya setelah mendapat kan posisi dugaan pelaku yang memegang 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang dapat menangkap diduga penadah barang hasil ciriann berinisial OG di Ds. Muncang Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya Prov. Jawa Barat berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S tanpa dus.

Dari hasil Intrograsi bahwa pelaku mendapat kan handphone tersebut dengan cara membeli di daerah Pasar Taman Puring Jakarta Selatan tanpa di lengkapi dus Handphone serta dengan harga tidak sesuai standar dan dapat di duga sebagai barang hasil kejahatan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya.

Kapolresta Tangerang Raden Romdhon KBP Natakusuma melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK membenarkan bahwa Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan kepada Sdr OG diduga penadah barang hasil kejahatan, Kata Kapolsek Tigaraksa.

(Red)