PATROLINUSANTARA.com, – Jakarta – Dari penelusuran awak media, Summer Minibar merupakan perusahaan waralaba yang dikelola oleh PT. PKB, memiliki puluhan outlet dengan mempekerjakan ratusan karyawan. 29/03/2022.
Salah satu mantan karyawan Summer Minibar bernisial AS (28) yang di temui awak media menerangkan bahwa ianya sudah bekerja di perusahaan waralaba tersebut sejak mei 2021, “Iya bang, tadinya saya bekerja di Summer Minibar dari Mei 2021 sebagai driver yang ngirim barang dalam kota da luar kota, gaji saya kadang Rp. 1,9 juta, kadang Rp. 2juta dan kadang juga 3 juta”. Jelas AS
Lanjut AS, “Pemutusan Hubungan Kerja yang saya alami pada tanggal 18 Maret 2022, sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya untuk melakukan upaya hukum terkait hak hukum saya yang sampai saat ini belum diberikan oleh Summer Minibar, silahkan abang langsung konfirmasi ke beliau.” Singkat AS
Sementara itu, Winter Zernih Lase, S.H.,M.H.,C.P.A., dari kantor hukum WRP Law Office yang diwawancarai langsung oleh awak media menyampaikan “Benar, pihak kami memang sudah mengirimkan somasi pertama kepada PT. PKB (Summer Minibar) terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan dan tidak tertutup kemungkinan terkait dugaan tindak pidananya”. Ungkap winter
Tambah Winter Zernih Lase, S.H.,M.H.,C.P.A., “Beberapa waktu lalu memang benar kita sudah bertemu dengan HRD PT. PKB (Summer Minibar) Berinisial FS untuk melakukan mediasi, namun mediasi yang terjadi tidak tercapai.” tandasnya
Lanjut Winter Zernih Lase, S.H.,M.H.,C.P.A., menjelaskan, menurut saya perbuatan yang dilakukan oleh PT. PKB (Summer Minibar) terhadap Klien Kami dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perubahan atas Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Jul gulo