PATROLINUSANTARA.com, Penetapan Standar Pelayanan Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat tentang Lingkup Layanan Jasa Agustus 30, 2022.
Penetapan Standar Pelayanan Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat tentang Lingkup Layanan Jasa dan Administratif
Nias Barat, patrolinusantara.com Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengeluarkan suatu ketetapan tentang Standar Pelayanan (SP) di Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat, Onolimbu, Selasa (30/08/2022).
Kadis DPM-PTSP Kabupaten Nias Barat, Salome Waruwu, S.IP., M.M menjelaskan kepada awak media nias.patrolinusantara.com diruang kerjanya bahwa, Keputusan tentang Standar Pelayanan dimaksud tertuang dalam peraturan Nomor : 067/42/DPM-PTSP dengan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya.
Standar Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan dapat menjadi lebih optimal, efektif, dan dapat menjadi acuan dalam penilaian, pengukuran kinerja, serta kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pada DPM PTSP Kabupaten Nias Barat”, jelasnya.
Adapun ruang lingkup pelayanan dalam keputusan Kepala DPM-PTSP, yakni meliputi ruang lingkup pelayanan a. Jasa; dan b. Administratif.
Agar masyarakat dapat mengkonsumsi pelayanan yang dimaksud diatas, dapat diakses melalui link portal yang tercantum dibawah ini :
https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/login
mareyus gulo