Penetapan Standar Pelayanan Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat tentang Lingkup Layanan Jasa dan Administratif

PATROLINUSANTARA.com, Penetapan Standar Pelayanan Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat tentang Lingkup Layanan Jasa Agustus 30, 2022.

Penetapan Standar Pelayanan Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat tentang Lingkup Layanan Jasa dan Administratif

Nias Barat, patrolinusantara.com Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengeluarkan suatu ketetapan tentang Standar Pelayanan (SP) di Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat, Onolimbu, Selasa (30/08/2022).

Kadis DPM-PTSP Kabupaten Nias Barat, Salome Waruwu, S.IP., M.M menjelaskan kepada awak media nias.patrolinusantara.com diruang kerjanya bahwa, Keputusan tentang Standar Pelayanan dimaksud tertuang dalam peraturan Nomor : 067/42/DPM-PTSP dengan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya.

Standar Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan dapat menjadi lebih optimal, efektif, dan dapat menjadi acuan dalam penilaian, pengukuran kinerja, serta kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pada DPM PTSP Kabupaten Nias Baratโ€, jelasnya.

Adapun ruang lingkup pelayanan dalam keputusan Kepala DPM-PTSP, yakni meliputi ruang lingkup pelayanan a. Jasa; dan b. Administratif.

Agar masyarakat dapat mengkonsumsi pelayanan yang dimaksud diatas, dapat diakses melalui link portal yang tercantum dibawah ini :

https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/login

mareyus gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *