Praktisi Hukum Meminta Satpol PP untuk melakukan Penegakan Perda dan Perwal Kota Tangerang Dengan Mencopot Tiang CBN Fiber Star.

PATROLINUSANTARA.com, KOTA TANGERANG – Ramainya Pemasangan tiang kabel udara di Kota Tangerang, salah satunya yang terpasang di Perumahan Batuceper Indah, Praktisi Hukum dari DPM Lawfirm & Partners, David Paruntungan Munthe, SH yang juga sebagai Bidang Hukum di LSM KCBI meminta Pihak dari PUPR Tata Ruang dan Satpol PP Kota Tangerang untuk menertibkan pelanggar perda dan perwal kota Tangerang dengan mencopot Tiang Internet Kabel Udara Milik CBN Fiberstar .

Dikarenakan pemasangan tiang internet kabel udara jelas sudah melanggar aturan serta tidak mengikuti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Walikota Nomor 177 Tahun 2021.(16/01/23)

“David P Munthe,SH mendesak kepada Pihak PUPR Tata Ruang mengeluarkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pencopotan tiang internet Kabel udara di lokasi tersebut. Karena Ini bagian dari ketegasan dan kinerja Dinas terkait di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Dijelaskan kembali, Adanya permainan mata oleh pihak menagemen CBN Fiberstar langsung memberikan kepada Pihak RT dan RW di lokasi tanpa melibatkan Kelurahan dan Kecamatan dengan memberikan kontribusi sebesar Rp.20.000.000,00- (dua puluh juta) itu sudah melanggar aturan.

Ketua RW 08, Suherman, ketika di lokasi, menyatakan bahwa ada Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak pelaksana dari Fiber Star dengan pengurus RW 08 ini sebagai izin warga, artinya pemasangan tiang internet buat warga silakan aja dikerjakan,” ucap Suherman. Kamis lalu (12/01/23).

Ditempat terpisah Lurah Batuceper, Edi, mengungkapkan dirinya sangat menyesalkan adanya pemasangan tiang kabel udara dan tidak ada informasi dari RT dan RW.

red