PATROLINUSANTARA.com Serang – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang setelah berkasnya P-21 yang dilimpahkan Polresta Serang Kota lengkap. Proses penahanan pun berjalan alot, setelah NM datang bersama kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15:35 WIB.
Setelah beberapa lama, tepatnya pukul 18:35 WIB, artis NM keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
Selama kurang lebih 3 jam, artis NM berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang.
Namun sekitar pukul 18:00, sesaat akan keluar gedung, terdengar suara artis NM berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.
Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca.
Artis yang terkenal dengan sapaan ‘Nyai’ ini beberapa waktu kemudian pun
terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NM. Karena sudah tahap 2, dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.
Dikatakan Fredy, pertimbangan ditahan adalah pertimbangan di tahan adalah alasan obyektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana d atas 5 tahun.
“Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
“Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM,” lanjut Fredy.
(Haharap)