PATROLINUSANTARA.com, Kota Tangerang – Miris seorang pasangan suami istri (Pasutri) Hendrikus Kala (HK) 32 dan Maria Oktaviana Naibobe (MON) 30 di tetapkan Tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu.
Bersama Tim Kuasa Hukum HK dan MON yang di Pimpin oleh Indranas Gaho hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan upaya hukum Praperadilan (Prapid) untuk memperjuangkan hak Kliennya Hendrikus Kala dan Maria Oktaviana Naibobe.
“Ya, hari ini bersama Tim melakukan pendaftaran Prapid untuk klien kami HK dan MON atas kasus yang menimpa mereka yang diduga terlibat melakukan TPPO oleh Polres Metro Tangerang Kota menetapkan klien kami sebagai Tersangka (TSK), puji Tuhan pendaftaran kita sudah di terima tinggal nunggu jadwal Sidangnya”. Ungkap Indranas Gaho didepan PN Tangerang seusai keluar dari PTSP. Jumat (25/10/24).
Indranas Gaho Kuasa Hukum HK & MON juga mengatakan bahwa kliennya adalah merupakan Korban dari terduga TPPO.
“Mereka, HK dan MON korban dari terduga TPPO, mereka ini murni berkeinginan mengadopsi anak di karenakan dari mereka menikah kurang lebih 10 tahun belum di karuniakan anak,
Jadi jelas niat mereka baik, itu perlu di garis bawahi jadi tidak ada Indikasi buruk/TPPO”. Cetus Indranas Gaho yang merupakan Ketua Umum dari Organisasi Advokat Perkumpulan Advokat Dan Pengacara Nusantara (PERADAN).
Indranas gaho menjelaskan awal kejadian tersebut di bulan Agustus 2024, di mana kedua pasutri ini sangat ingin sekali mempunyai anak tapi karena belum dikaruniai oleh yang maha Kuasa mereka sepakat berkeinginan untuk mengadopsi anak.
Kebetulan pada saat itu ada akun Facebook (RA) yang merupakan adalah orang tua dari anak yang kita adopsi menawarkan anaknya Hak Asuh kepada kami untuk di jadikan anak angkat.
Yang akhirnya melakukan pertemuan dengan Perjanjian dan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sepakat kami Adopsi anak mereka untuk kami rawat sepenuhnya dengan penuh kasih sayang.
Karena kita sudah menjadi keluarga ayah dari anak tersebut ayah RA karna kondisi Ekonomi yang kurang baik meminta tolong untuk dibantu karena kesusahan dan kesulitan ekonomi “pada saat itu dia meminta bantu itu sebesar 20 juta namun karena sudah kita anggap sebagai keluarga kebetulan hanya bisa bantu pada saat itu 15 juta. Jelas. Indranas Gaho, yang juga merupakan Auditor Hukum dan Ketua Umum Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara (PAHUPIN)
Dan itu murni bukan karena untuk transaksi jual beli anak tapi bantuan sebagai layaknya sebagai keluarga memberikan bantuan, karena ayah (RA) sangat membutuhkan uang.
Adapun proses dari klien kami mendapatkan hak asuh yaitu melalui proses Pengadopsian anak bukan jual beli.
Namun tiba-tiba setelah beberapa bulan ibu dari anak yang kami adopsi tersebut membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota yang akhirnya klien kami dijadiin tersangka dan sedang ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun upaya yang telah kami lakukan baik dari kedua belah pihak, telah kami tempuh upaya mediasi agar terwujudnya perdamaian dan hasil perdamaian telah kami ajukan dalam bentuk permohonan keadilan Restorasi justice (RJ) kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota namun diperoleh informasi bahwa permohonan RJ di tolak.
Kita akan terus berjuang melalui proses untuk klien kami dalam mendapatkan keadilan seperti langkah yang kita lakukan hari ini mendaftarkan Prapid di PN Tangerang. Ucap Gaho, yang juga Alumni Magister Kenotariatan, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Semarang.
Namun, Kami sangat berharap kepada Polres Metro Tangerang Kota, kiranya dapat mempertimbangkan permohonan RJ yang telah diajukan dan kami akan siap.
Sebelumnya di media Online dan TV telah tayang beberapa judul atas kasus tersebut “Ayah di Tangerang jual anak 15 juta” salah satunya.
Team/ red