SATPOL PP KOTA TANGGERANG TERTIBKAN TOWER BTS DAN TIANG INTERNET

 

PATROLINUSANTARA.com KOTA TANGERANG, – Satpol PP Kota Tangerang menyegel tower BTS yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (25/9/2024). Selain itu, petugas juga melakukan penyegelan  tiang internet yang diketahui milik MyRepulik yang berada di wilayah Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Bukan tanpa alasan, penyegelan dilakukan lantaran para menara internet beserta tiang internet tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan kerja nyata Satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Dalam hal ini, penyegelan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan penyitaan 1 set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang diwakili oleh kasie penindakan Saprudin menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” ucap Saprudin di lokasi penyegelan.

Penyegelan tower BTS tersebut guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” tegasnya.

(Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *