MUKAB Kadin ke VII Kabupaten Resmi Di Tunda ‘ada apa ?

PATROLINUSANTARA.com, Tangerang – Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang yang sedianya akan dilaksanakan, (26/10) Mendatang di kabupaten Tangerang batal digelar.Minggu (16/10/2022)

Pasalnya, penentuan persyaratan calon peserta telah melanggar ketentuan ART Kadin pasal 24 dan peraturan organisasi kadin Indonesia No: Skep/047/DP/VI/2018 Tentang pedoman penyelenggaraan musyawarah Kabupaten/kota kamar dagang dan industri pasal 11.

Selain itu, Kadin Propinsi Banten juga menggeluarkan surat bernomor: 086/KU/KADIN-BANTEN/X/2022 yang intinya menunda Pelaksanaan MUKAB KADIN ke VII Kabupaten Tangerang.

Dalam surat kamar dagang dan industri (Kadin) Propinsi Banten yang ditandatangani ketua umum Mochamad Azzari Jayabaya SE yang di Terima media, minggu siang (16/10), dengan tegas menyatakan untuk menunda pelaksanaan MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang tahun 2022 Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, juga membubarkan /mengganti panitia pengarah dan pelaksana MUKAB VII KADIN kabupaten Tangerang, dengan melibatkan unsur dari KADIN Propinsi banten, juga tertuang dalam surat tersebut, pelaksanaan MUKAB VII KADIN kabupaten Tangerang tahun 2022 wajib menggunakan kepres 18 tahun 2022.

Dalam surat tersebut juga tertuang penentuan calon peninjau, telah melanggar ketentuan ART KADIN pasal 24 ayat 5, yang terdiri dari
Anggota kehormatan KADIN kabupaten/kota, Tokoh pengusaha, Pengusaha asing, dan pejabat pemerintah, jumlah peninjau ditentukan oleh Dewan pengurus Kadin kabupaten/kota masing masing, dari point point tersebut di atas tidak menutup kemungkinan rawan gugatan hukum di kemudian hari.

Harahap