Bangunan Tower BTS di Perkarangan Rumah Orang,Belum Mengantongi Izin.

Uncategorized502 Dilihat

 

PATROLI NUSANTARAKAB. com Tangerang – Pembangunan Tower base trasceiver station (BTS) diduga tak berizin di pemukiman kampung Batu Nunggul RT/01 RW/10 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, bangunan yang sudah diselesaikan pengerjaannya namun sampai saat ini belum memiliki izin dari Kelurahan maupun Kecamatan dan belum mengantongi Izin gangguan dan Mendirikan Bangunan (IMB),namun pembangunan tersebut bisa berjalan mulus tanpa hambatan.

Hal ini akhirnya dikabarkan menjadi polemik di tengah tengah masyarakat yang berada di diwilayah OPD Kecamatan Rajeg tersebut.
Sebagaimana keluhan warga yang enggan namanya diberitakan menyebut bahwa, sejatinya ada sebahagian warga yang menolak pendirian bangunan Tower (BTS) tersebut karena ketidakjelasan sosialisasi bahkan indikasi tidak dilengkapinya bangunan dimaksud dengan perizinan semestinya.

“Kami sangat menyayangkan keberadaannya, karena takut Tower ini berpengaruh pada kesehatan warga dan kabarnya juga Tower didirikan ijin gangguan tanpa IMB. Sosialisasinya juga nggak jelas.” cetusnya. Kamis (06/06/2024) .

Warga sekitar bangunan Tower yang hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dari tempat tinggalnya tidak pernah tau adanya sosialisasi terlebih dahulu dengan warga terdampak, namun tiba-tiba sudah melakukan pembangunan.

“Bagaimana bisa bangunan Tower telekomunikasi itu dibangun terlebih dahulu tanpa ada izin dari Pemerintahan Daerah. Cuma di Marelan la mendirikan tower tidak ada izin,” Cetus warga lainnya saat dimintai tanggapan nya.

Bahkan mayoritas warga yang terdampak langsung tidak pernah diminta pendapatnya padahal sangat menyangkut dengan kesehatan dan keselamatan.

Pantauan wartawan di lokasi proyek pembangunan tersebut tidak ada terlihat papan plank proyek maupun papan plank IMB.
“Ini sangat berbahaya masa tower tak berizin di biarkan. Frekuensi dan radiasi nya sangat besar, sehingga bisa terganggu otak saraf kita. Jangan jangan pihak terkait sudah terima uang,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada instansi terkait harus cepat mengambil tindakan agar tidak terjadi kecemasan pada warga sekitar.
“Saya berharap pihak kecamatan dan instansi terkait ambil tindakan, bila perlu dibongkar itu tower nya agar tidak menjadi kecemasan warga sekitar,” tandasnya.

Menurut Deden selaku pengurus tower saat dikonfirmasi terkait perijinan melalui tlp Whatsap menyampaikan bahwa untuk ijin terkhusus cukup dari RT dan RW aja.
“Ea benar,izin nya RT dan RW aja Lurah sama Camat hanya cukup mengetahui saja, pembangunan tower (BTS)kontrak 1 tahun Selama ini tidak ada masalah,soal izin tidak ada prodaknya terangnya.

Sementara, Lurah Sukatani,melalui Sekkel ketika dikonfirmasi diruangan nya terkait izin pembangunan menara tower tersebut,namun jawabanya tunggu kami bersurat dulu,imbuhnya dengan singkat dan kesal.

“Bila mana bangunan tower itu belum mengantongi ijin (IMB),dan ijin gangguan maka kami siap melakukan pembongkaran”,tegasnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *