Patrolinusantara.com, Nias – Bupati Nias Ya’atulo Gulo menghadiri kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendengar peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual Kabupaten Nias, di gedung Howu-howu Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido. Jumat (03/02/2023).
Adapun Narasumber dalam kegiatan DJKI Mendengar yakni Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua serta Ketua DPC HIMNI Kota Gunungsitoli Andhika P. Laoly, turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Penyabar Nakhe, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, Pj. Rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias serta para pelaku UMKM di Kabupaten Nias.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi DJKI hadir ditengah-tengah masyarakat. Untuk meningkatkan pemahaman Daerah dan stakeholder, bahwasanya pentingnya penguatan kekayaan intelektual.
Anggota DPR RI, Marinus Gea menyampaikan bahwa kegiatan DJKI Mendengar peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias merupakan kali pertama dilaksanakan di Kepulauan Nias.
“Kehadiran DJKI di Kepulauan Nias dan khususnya di Kabupaten Nias merupakan bukti hadirnya Negara di Kabupaten Nias. Kekayaan intelektual tidak hanya di Daerah maju, tetapi di seluruh Daerah, termasuk di Kepulauan Nias, untuk itu saya mengajak para pelaku UMKM dan seluruh peserta untuk memusatkan perhatian serta fokus agar dapat memahami apa itu kekayaan intelektual.
“Bagi pelaku UMKM, logo atau merek produk yang dimiliki, bisa mendapatkan perlindungan hukum, dan jika telah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual maka nilai jualnya bisa naik.
Dalam sambutannya Bupati Nias, Ya’atulo Hulo mengucapkan terimakasih atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias.
Lanjutnya, bahwa Pemerintah Daerah belum banyak membantu para pelaku UMKM di Kabupaten Nias yang disebabkan keterbatasan Fiskal, namun Pemerintah Daerah tetap hadir melalui pelatihan-pelatihan.
Bupati Nias menghimbau para perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias untuk memberdayakan pelaku UMKM, dan dengan kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM di Kabupaten Nias dapat memahami yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual, sehingga produk-produk UMKM mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias telah mendaftarkan produk lokal yakni Gae Siata, Ohi Kofa dan Duria Balaki menjadi kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Nias.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menjelaskan, pihaknya hadir untuk mendengarkan keluh kesah pelaku ekonomi.
“Mengutip dari Kebijakan Presiden Tahun 2023, perlu adanya penguatan kualitas sumber daya manusia. Program DJKI Mendengar untuk mendengarkan uneg-uneg para pelaku ekonomi. (Red/Hendrik)