INSTASI KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DIHARAPKAN TEGAS TANPA PNDANG BULU ATAU JABATAN TERKAIT TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN, AROGANISME, PENGANIAYAAN, PENGEROYOKAN DAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA TIM CALON DPD RI 2024-2029 TERHADAP PANWASCAM MEDAN BARU “RAJA SIREGAR”

Uncategorized228 Dilihat

 

adv. ricki cordias gulo, S.H. yang sekaligus ketua DPW KONIN Sumatra Utara.

patrolinusantara.com, medan – Ditahun-tahun sebelumnya kita warga masyarakat Indonesia telah disuguhkan dengan banyaknya berita-berita viral terkait tindak pidana penganiayaan, aroganisme, kesewenang-wenangan, pengeroyokan dan lain sebagainya. Salah satu berita yang meresahkan masyarakat ditahun 2023 adalah banyaknya tindakan aroganisme, penganiayaan, perampasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para oknum pejabat-pejabat negara dan anak pejabat terhadap masyarakat Indonesia, hal tersebut sangat meresahakan kita sebagai warga masyarakat biasa dimana seharusnya para pejabat negara memenuhi dan memberikan rasa aman terhadap warga, mengayomi dan menghargai hak para masayarakat namun pada kenyataannya yang terjadi sebaliknya.

Apabila ditahun-tahun sebelumnya telah terjadinya kesewenang-wenangan, penganiayaan, pengeroyokan dan perampasan hak warga masyarakat biasa yang dilakukan oleh beberapa para Oknum pejabat negara dan anak pejabat. Maka ditahun ini 2024 kita seluruh masyarakat Indonesia berharap hal tersebut tidaklah terulang lagi. Namun pada kenyataannya sikap aroganisme, kesewenang-wenangan, penganiayaan, pengeroyokan dan perampasan hak warga negara Indonesia yang dilakukan oleh beberapa Oknum para pejabat negara dan/atau anak pejabat maupun staf pejabat masih sering terjadi.

Hal tersebut diatas dibuktikan dengan terjadinya lagi tindakan aroganisme, penganiayaan dan pengeroyokan serta perampasan yang dilakukan oleh Tim Calon DPD RI “Oknum Calon Pejabat Negara” terhadap warga yang merupakan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Medan, Sumatera Utara bernama Raja Siregar (33). Yang mana korban diduga dihajar oleh tim salah satu calon anggota DPD RI 2024-2029, dimana korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Dimana kejadian pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan yang dilakukan oleh tim salah satu calon DPD RI 2024-2029 tersebut terjadi pada malam hari di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian tersebut bermula ketika Raja menerima laporan dari warga bahwa adanya kegiatan pemasangan spanduk salah satu calon DPD RI 2024-2029 disalah satu tempat. Mendengar info tersebut Raja segera mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut Raja Melihat Adanya Keramaian ditempat itu, kemudian Raja menghapiri tempat tersebut dan berkata “izin saya Panwas Medan Baru bermaksud untuk menginformasikan kegiatan ini saja”. Kemudian ada salah satu orang yang berada disitu (Tim Calon DPD RI 2024-2029 “Oknum Calon DPD RI” mengatakan kepada Raja bahwa disini tidak ada kegiatan apa-apa hanya kegiatan lomba saja. Mendengar hal tersebut Raja mengambil Hp dan memotret kegiatan tersebut dengan maksud sebagai dokumentasi, hal tersebut dilihat oleh salah satu Tim Calon DPD RI tersebut dan berkata kepada Raja “Hapus itu Hapus”, Raja pun menjawab “ya sudah bang kita hapus”, akan tetapi orang-orang tersebut (Tim Oknum Calon DPD RI 2024-2029) malah merampas Hp Raja yang mana sampai saat ini Hp tersebut belum dikembalikan.

Bahwa setelah hal tersebut Raja dipiting dan dipukul oleh beberapa orang, bahawa setelah pemukulan tersebut tak lama kemudian muncul Oknum Calon DPD RI tersebut dan Menanyakan soal kedatangan Raja. Raja Pun menjawab “Saya Panwas Bu” tetapi Oknum tersebut seakan-akan tidak perduli dengan Raja Malah dia pergi dan meninggalkan Raja begitu saja. Kemudian sejumlah orang yang ada disitu kembali memiting dan membawa Raja mejauh dari tempat itu dan kembali menganiaya dan menegeroyok Korban (Raja).

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas apabila kita berkaca dan melihat dari sisi Hukum berdasarkan KUHP, maka perbutan dan/atau Tindakan pelaku “ Tim DPD RI 2024-2029 (Oknum Calon DPD RI)” patut dituntut dan dijatuhi hukuman dengan berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukm Pidana 368 tentang Perampasan atau Pemerasan, Pasal 170 subs Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP).

Dikarenakan tindakan aroganisme, penganiayaan, pengeroyokan dan perampasan hak warga yang dilakukan oleh beberapa para Oknum pejabat, staf pejabat, anak pejabat maupun tim dari para pejabat maupun calon pejabat merupakan suatu perbuatan dan/tindakan yang sangat meresahkan, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat dan mengganggu stabiltas sosial dalam lingkungan masyarakat. Maka dengan itu saya RICKY CORDIAS GULO, S.H., (24) Tahun,  sebagai Advokat, Tokoh Pemuda Nias Barat dan Pengurus DPW KONIN (Kumpulan Ono Niha Indonesia) bermaksud untuk mewakili menyampaikan keresahan masyarakat terhadap tindakan kesewenang-wenangan beberapa para pejabat negara, mendesak sekaligus memohon kepada Para Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia beserta Jajarannya dan seluruh aparat Penegak Hukum Lain nya (Kejaksaan dan Kehakiman) dan/atau Aparan Penegak Hukum lainnya yang terkait untuk bersikap tegas dan tidak memihak dan/atau mengusut tuntas tindakan keji yang dilakukan oleh beberapa para Oknum pejabat, Oknum calon pejabat dan/atau Tim Calon Pejabat (DPD RI 202-2029), serta segera melakukan Pemeriksaan, Penuntutan dan Penjatuhan Hukuman dangan berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *