Karyawan Wanita salah satu perusahaan BUMN tertipu di PUGB Mobile

BERITA NEWS249 Dilihat

PATROLINUSANTARA.com, -Jakarta — Kasus jual beli akun game online jadi masuk pelaporan pidana di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) terhadap terlapor berinisial J , kasus jual beli akun kepada ex member Clan G**R Indonesia (Salah Satu Komunitas Sultan PUGB) dan Investasi Bodong yang diduga dilakukan oleh terlapor .

Kuasa hukum pelapor Dea Ratu Benninda,S.H mengatakan kronologis penipuan bermula pada tanggal 27 Januari 2022 Klien kami yang kerap disapa “Kar” yang sekarang Join pada clan G….N L….Y (Salah Satu Komunitas Sultan PUGB) Join Clan G..R Indonesia dan berkenalan dengan seorang member yang sekarang menjadi terlapor . Ketika pelapor mem promosikan akun PUGB jualan miliknya, terlapor tertarik untuk membeli 2 akun sekaligus.

Dari pertemanan biasa , hingga masuk ke ranah pribadi , meminjam uang dan jual beli akun hingga terlibat investasi proyek yang diduga tidak ada asal usulnya .

Namun masalah terjadi saat terlapor membeli 2 buah akun pubg milik pelapor sebagai salah satu founder dari Mang AWM Club (Store Akun PUGB) bersama dengan teman lain nya yg bernama Will. Akun tersebut yang nominal per akunnya Rp 33.500.000 tetapi untuk pembayaran tertunda hingga saat ini.

Namun kebaikan pelapor dimanfaatkan oleh terlapor dimana pada tanggal 14 Oktober 2022 terlapor meminjam uang sebesar Rp 29.350.000 untuk keperluan pribadi. Alasannya terlapor akan mengembalikannya. Bahkan tanggal 11 november 2022 terlapor kembali membeli 2 akun PUGB seharga Rp 33.500.000, alasannya 1 akun untuk terlapor dan 1 akun lagi buat temannya .

Lalu pada awal januari 2023 terlapor menawarkan suatu investasi proyek fiktif dimana hal tersebut membuat kerugian idola mekar semakin banyak .

“Terlapor menjanjikan akan melunasi pembelian akun pelapor awal 2023 sekalian modal investasi beserta keuntungannya ,” ungkap Dea Ratu Benninda, S.H Kuasa Hukum pelapor kepada media.

Namun bukan membayar Joan malah menyuruh pelapor untuk menjadi Investor pada tanggal 25 Januari 2023 dengan menjanjikan profit sebesar Rp 50.000.000 dengan lama pekerjaan tiga bulan.

“Selain itu terlapor juga menjanjikan klien kami untuk usaha parfum. Juga menawarkan invest kembali dengan dalih agar uang klien kami cepat kembali. Tapi klien kami menolak,” terangnya.

Total kerugian hingga profit pada bulan April keseluruhannya mencapai Ratusan Juta Rupiah tidak terbayar. Bahkan tidak ada lagi kabar hingga dilaporkan ke polisi bahkan kami sudah melayangkan surat somasi/teguran terhadap terlapor,” tambahnya.

Sebagai kuasa hukum Dea Ratu Benninda,S.H berharap kasus ini segera diproses agar tidak terjadi lagi hal hal seperti ini didunia maya terlebih di sebuah komunitas Esport Pubg Mobile / game online lainnya, harus lebih hati hati jika berkenalan dengan seseorang yang memang belum pernah bertemu secara langsung , karna memang sedang marak penipuan online dan investasi bodong seperti ini. Imbuhnya

” dan kami sudah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari kamis 22 Februari ini , dan kami juga akan menuntut kerugian yang dialami klien kami dengan upaya hukum perdata yang berlaku di indonesia , dan kami berharap agar terlapor bisa segera diproses , dan klien kami bisa mendapatkan hak nya kembali ,” tandas

Dea Ratu Benninda,S.H kuasa hukum.

 

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *