Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Dorong Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Uncategorized331 Dilihat

patrolinusantara.com, Nias – Kuasa hukum Korban Penganiayaan Mareti Ndraha, SH.MH menyampaikan laporan terkini proses hukum yang berlangsung pada penyidikan oleh Unit PPA Polres Nias, Jumat (03/11/2023).

Satuan Reskrim Unit PPA Polres Nias kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang perempuan Inisial DL alias Ina Defi (45) warga Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Korban diduga dianiaya oleh OL, YL, SL dan ODL pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di rumah Sariba Lase alias Ina Gahona warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Kuasa Hukum Korban Mareti Ndraha, SH.MH kepada Wartawan, mengakui bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias saat ini telah di tingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana diberitahukan oleh penyidik dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : SPDP/252/X/RES.1.6/2023/Reskrim.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan oleh penyidik Polres Nias tersebut masih terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap korban.

Menurutnya, penyidikan adalah tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Maka bedasarkan bukti permulaan, terlapor patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Ia (Mareti Ndraha) menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Nias dalam penanganan laporan korban di tingkat penyidikan.

Saya mengucapkan terima kasih serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung kiranya proses penyidikan tersebut segera menetapkan tersangkanya sekaligus dilakukan penahanan. (Red/Hendrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *