Pemerintah Daerah Se-Kepulauan Nias Gelar Rakor Pengumpulan Data KKP HAM

Uncategorized116 Dilihat

Patrolinusantara.com,Β NiasΒ – Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengumpulan Data Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (19/02/2024).

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara MR. Yan Putra Jalo Situmorang, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD se-Kepulauan Nias, Kepala Bagian Hukum se-Kepulauan Nias.

Kepala Biro Bantuan Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara disampaikan oleh MR. Yan Putra Jalo Situmorang, bahwa sebelumnya sudah di laksanakan Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait KKP HAM. Sehingga hari ini, merupakan Rapat Koordinasi kedua yang dilaksanakan di Kabupaten Nias.

Penilaian KKP HAM bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan tanggungjawab, Sinergitas serta memberikan penilaian terhadap struktur, Proses dan Hasil Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM.

Terkait Penilaian Data KKP HAM Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2024, ia menghimbau agar seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias dapat mengumpulkan data serta melengkapi data dukung sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditentukan.

Dalam sambutannya Sekda Samson P. Zai mengucapkan selamat datang kepada Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara MR. Yan Putra Jalo Situmorang dan Seluruh peserta dari Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias.

Ia mengatakan, penilaian capaian pemenuhan HAM diuraikan ke dalam 10 kriteria yakni, Hak Atas Bantuan Hukum, Informasi, Turut serta dalam pemerintahan, Keberagaman dan Pluralisme, Kependudukan, Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan, Lingkungan Yang Baik, Perempuan dan Anak.

Saya berharap, pengumpulan data terkait pemenuhan KKP HAM dapat terverifikasi dan memperoleh predikat yang baik melalui dukungan dan pendampingan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara. (Red/Hndrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *