![](https://patrolinusantara.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220907-WA0007.jpg)
๐๐ผ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ผ๐๐๐ผ๐๐ผ.๐พ๐๐ Gunungsitoli โ Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Harian Majelis Sinode (BPHMS) BNKP nomor : 476/KEP/VI/2022 Tentang Pemberhentian Personalia Badan Usaha Milik Gereja BNKP Masa Pelayanan 2020 โ 2025 tanggal 1 September 2022 .๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฝ๐๐๐ ๐๐๐๐ฟ๐๐๐ผ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐ผ๐๐๐ ๐๐๐,๐๐๐ ๐๐๐๐ฝ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ผ๐ ๐ผ๐ฝ๐๐๐๐ฟ๐๐ ๐๐ผ๐๐๐๐ ๐ฟ๐ผ๐ ๐๐ฟ๐๐ผ๐๐๐ ๐๐ผ๐๐, ๐๐๐ฝ๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐ผ ๐ฟ๐ผ๐ ๐๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ผ ๐ฝ๐๐๐ BNKP
Pemberhentian ini merupakan rekomendasi Sidang Majelis Sinode BNKP yang ke-60 yang menilai kemajuan BUMG jauh dari target yang ditetapkan.
๐ฝ๐๐๐ mengelola 5 unit usaha yakni Usaha Percetakan LPLG, usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni.
Usaha- usaha ini dipercayakan pengelolaannya kepada Eliyunus Waruwu, S.Pt, M.Si sebagai direktur .Namun, selama 2 tahun dinilai gagal mengelola usaha itu. Berdasarkan temuan itulah BPHMS BNKP memutuskan pemberhentian pengurus.
Sekretaris Umum BNKP Pdt. Yaaman Zega, S.Th , M.Min membenarkan pemberhentian Pengurus BUMG ini untuk menyelamatkan usaha BNKP dari kehancuran
โ Tetapi melihat kondisi semua unit usaha BNKP hancur maka kami mengikuti mandatory persidangan Majelis Sinode BNKP ke โ 60 , yang dilaksanakan di Gunungsitoli pada bulan Juli yang lalu yaitu mengevaluasi pengurus BUMG,โ katanya
Pemberhentian Pengurus BUMG ini disebabkan oleh kinerja pengurus yang tidak profesional dalam mengelola usaha usaha BNKP.
Tahu gelagat mau diberhentikan, Eliyunus Waruwu buru-buru menyampaikan surat pengunduran dirinya.
Mareyus Gulo