Andri bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya.

BERITA NEWS, Hukum, News733 Dilihat

PATROLINUSANTARA.com,JAKARTA TIMUR,- Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) semakin menarik, karena terdakwa Ngadino dan Ponimen melakukan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP.

Dalam sidang, Senin(13/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaktim Ari Meilando menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi pelapor Andri yang merupakan mantan menantu dari para terdakwa.

Dalam persidangan cerai talak yg diajukan mantan suaminya/Santoso di Pengadilan Agama Jakarta Timur terdakwa melakukan keterangan palsu dibawah sumpah, menyatakan Andri Dwi Maulida dan Santoso masih tinggal bersama. Padahal faktanya pelapor dengan mantan suaminya sudah tidak tinggal bersama.

Usai pelapor memberikan kesaksiannya
Usai saksi korban memberikan kesaksiannya

“Intinya diduga Terdakwa tidak sakit krn kami menemukan Kwitansi Berobat yg diduga dipalsukan)Padahal keterangan dari pelapor Andri mencari fakta surat kwitansi berobat itu tidak ada,” dan diduga benar sudah di palsukan,

Dalam Pantauan media patrolinusantara.com dalam kesaksiannya, Andri, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan antara pelapor dan mantan suaminya masi tinggal bersama.

β€œSaya mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari mantan suami, dan kami memiliki kesepakatan cerai yang merugikan korban dan nafkah anak-anak yang tidak pantas, yang telah dibatalkan di PA Jaktim karna kesepakatan tersebut dinilai “cacat hukum”, ujar Andri.

Dijelaskan Andri Dwi Maulida, tentang kesepakatan cerai yang telah diajukan sebelumnya, telah dibatalkanan oleh Pengadilan Agama Jaktim karena merugikan korban terutama tentang pembagian harta dan nafkah anak yang tidak manusiawi.

Santosol/mantan suami menyampaikan kami tinggal bersama begitu juga Saat Para Terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jaktim yang menyatakan masih tinggal bersama selama gugatan itu berlasung, padahal faktanya saya dan mantan suami sudah tidak bersama pada alamat yang di ajukan dalam gugatan tersebut. Ucapnya saksi korban

lanjutnya,Persidangan hari ini saya merasa ditekan oleh majelis hakim dimana karna pertanyaan yang spesifik tidak focus pada pokok permasalahannya akan tetapi ada pertanyaan yang melebar juga diluar keterkaitan kasunya, dan satu hal saya sendiri merasa hak saya sepenuhnya untuk menyampaikan keterangan baik berupa dokumen majelis hakim membatasih bahkan tidak melihat keterangan surat tersebut yang saya sampaikan, akan tetapi klo dari pihak sebelah hakim melihat dan mendengarkan keterangan tersebut.

Namun saya yakin kebenaran itu selalu ada dan terbukti hal itu terlihat tadi pada saat persidangan sebagaimana keterangan santoso sebagai saksi yang membenarkan bahwa kami memang tidak tinggal bersama dan mengakui bahwa benar terdakwa telah memberikan keterangan palsu saat di PA Jakarta Timur.ungkap Andri

Sementara Dody Zulfan, SH, MH., selaku penasehat hukum saksi korban berharap dalam perkara ini hakim dapat bertindak adil, sebab dari awal mereka tidak pernah tahu tentang pengalihan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan/penjara.

“terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa, namun terdakwa berjalan dengan tongkat keliatan hanya modus saja, dan kwintasi pengobatan yang menjadi berkas sakit terdakwa Poniyem itu diduga dipalsukan agar tidak ditahan dirutan, karena tim kami sudah mengecek tidak pernah terdakwa berobat dan dibantah oleh Klinik tercantum,” papar pengacara Dody Zulfan, SH., MH, kepada media, Senin (13/11/2023) usai sidang berakhir.

Persidangan berkhir

Disisi lain, Kartika Sari, SH.,M.Kn yg juga kuasa hukum Korban merasa sangat kecewa dengan pernyataan Hakim Anggota Franciscus Xaverius Heru Santoso, SH yang ternyata tidak membaca berkas perkara dan tidak mengusai perkara yang disidangkan, tetapi terus mencecar Saksi Korban saat sidang berjalan.

“Dalam persidangan tadi, kami melihat tidak ada keadilan bagi kami, sebab pelapor/korban yang ingin menyerahkan berkas bukti ditolak majelis hakim sedangkan pihak sebelah selalu dipersilahkan Hakim,” ungkap pengacara pelapor Kartika Sari, SH, M.kn.

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *