Bupati Nias Ambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrasi Dan Fungsional

Uncategorized223 Dilihat

PATROLINUSANTARA.com, Nias – Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Fungsional, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Nias, Gunungsitoli Selatan Senin (17/04/2023).

Hadir Wakil Bupati Nias Arota Lase, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-kabupaten Nias dan hadirin lainnya.

Dalam arahannya Bupati mengucapkan syukur hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan anugerah-Nya sehingga kita dapat berkumpul bersama pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi Dan Fungsional.

Sumpah dan janji ini disaksikan oleh diri sendiri, dan semua yang hadir di sini juga penting disadari bahwa sumpah janji disaksikan oleh Tuhan, karena Tuhan itu Maha yang mendengar, dan Maha tahu, dan sumpah ini penuh dengan kesadaran.

Mengucapkan selamat kepada yang terpilih mengisi jabatan yang tersedia di Kabupaten Nias, karena jabatan adalah amanah dilaksanakan sesuai Sumpah dan janjinya. Maka di lingkungan ASN adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi, kita senantiasa mengisi posisi sesuai dengan tellernya atau pegawainya,”ujar Bupati Nias.

Apa yang kita lakukan hari ini tidak harus menurut vertikal dan juga secara horizontal dalam tugas ini menjadi optimal ditetapkan sesuai kemampuan yang benar-benar serius bekerja untuk menjadi profesional, dan pejabat terus meningkatkan kemampuan.

Rotasi, mutasi dan promosi jabatan adalah hal biasa dalam suatu organisasi, karena senantiasa kita mengisi posisi sesuai dengan talenta yang ada, yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari pengembangan pegawai supaya memperoleh keahlian, selain itu ada juga sebagian pejabat yang dilantik hari ini tidak melalui selter hal itu karena bersifat rotasi.

Setiap atasan mempunyai kewenangan mengevaluasi kerja kepada bawahannya, pastikan perilaku yang sesuai maka dipertahankan, dan perilaku yang buruk dihentikan melalui evaluasi kerja.

Dan harus kompeten, dan transparan karena jabatan harus harus melalui tahapan kompetensi, untuk untuk menempatkan seseorang dalam sebuah jabatan dilakukan pelelangan jabatan dalam bentuk tes kemampuan supayaย  sistem birokrasi akan lebih baik.

Kepada para pejabat yang berperilaku buruk, diharapkan untuk dihentikan perilaku yang dimaksud, artinya jangan makan gaji buta karena telah melakukan sumpah janji kepada Tuhan. Dan juga diatur dalam PP 94 Tahun 2021, bahwa bagi PNS dan ASN yang berturut-turut tidak hadir 10 kali dalam satuan tahun maka out atau keluar, maka saya akan lakukan hal itu, “tegasnya. (Red/Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *