PATROLINUSANTARA.com, Kota Tangerang – Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang akan mengecek kantor penyalur tenaga kerja yang diduga tidak memiliki ijin, hal tersebut di sinyalir di wilayah Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang adanya penyaluran tenaga kerja diduga tanpa memiliki ijin.
Heru pemilik penyalur tenaga kerja yang terletak di bilangan Ruko Sastra Plaza Kelurahan Jatiuwung Kota Tangerang, Selasa (24/05/2022) membenarkan pihaknya selama ini belum memiliki ijin terkait penyaluran baik dari Kecamatan sampai ke Disnaker Kota Tangerang.
“Ia sih saya belum memiliki ijin tentang penyaluran tenaga kerja baik SKDU ataupun yang lainya, saya baru melaporkan ke tingkat RW dan Polsek saja sih mas, yaitu Polsek Jatiuwung dan Polsek Curug,” ucapnya.
“Saya bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ini sudah berjalan hampir satu tahun menyalurkan ke 8 PT perusahaan di Kota dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara, R seorang perempuan calon tenaga kerja yang mengajukan lamaran ke penyalur tersebut mengaku membayar Rp. 3 juta untuk bekerja di salah satu PT yang terdaftar di penyalur. “Saya tidak tahu kalau penyalur tenaga kerja ini tidak memiliki ijin,” katanya.
Terpisah Camat Jatiuwung Edih menegaskan akan mengecek ke kantor perusahaan pelaksana penempatan tenaga yang diduga tidak memiliki ijin.
“Saya akan perintahkan Trantib Kecamatan untuk mengecek langsung ke lokasi penyaluran tenaga kerja tersebut. Jika benar terbukti tidak memiliki ijin tentunya kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Tangerang, untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
“Kalu ga punya ijin, jika terjadi apa apa terhadap tenaga kerja tersebut siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Untuk diketahui penyaluran tenaga kerja tersebut di antaranya, ADR group, PT.KMU, PT Leo Graha, SBB OPPO, PT.COSMOS, PT. DWI Utama, PT Prima Makmur dan PT. Indo Raya.
redaksi