Diduga Pelaku Cabuli Korban Dengan Modus Guna Guna Gantung Waris

PATROLINUSANTARA.com,KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten ungkap kasus tindak pidana ‘Perbuatan Cabul’, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan Pasal 289 KUH Pidana di daerah hukum Polsek Rajeg, Jumat (22/07/22).

Perbuatan pencabulan tersebut terjadi di Kp. Kebon Kelapa Desa. Pangarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 623 / VII / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 13 Juli 2022. Atas nama pelapor WD (19), bersama dua saksi yaitu A dan SA telah melaporkan MS bin H.U (38) ke Polsek Rajeg.

Dengan barang bukti berupa, 1 (satu) pcs kaos panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam motif polkadot putih, celana dalam warna krem motif bunga, dan BH (bra) warna pink, 1 (satu) buah parfum rol lovely dan 1 (satu) pcs kain warna putih serta 1 (satu) pcs sorban warna krem.

Kapolresta Tangerang, KBP Raden Romdhon Natakusuma, S.H., S.I.K., MH. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, bahwa modus operandi nya tersangka mengaku bisa mengobati penyakit non medis dan berkata bahwa korban terkena guna-guna gantung waris.

“Kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 17.30 Wib di Kp. Kebon Kelapa Desa. Pangarengan, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul.” kata Kapolsek Rajeg

Lanjutnya, Awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira jam 18.00 wib pelaku MS (kakak ipar korban) datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi, tidak lama kemudian pelaku berkata kepada korban bahwa korban terkena guna-guna gantung waris dan pelaku berniat untuk mengobati di rumah pelaku.

“Setelah itu pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 16.00 wib korban bersama dengan orang tuanya yang bernama A (saksi) datang ke rumah pelaku.” ungkap Kapolsek

Lebih dalam ia mengatakan, setelah di rumah pelaku, korban di suruh masuk kedalam kamar, sedangkan A (saksi) menunggu di luar rumah pelaku bersama dengan kakak kandung korban yang bernama SA (istri pelaku).

Kemudian pelaku berkata kepada korban untuk membuka baju dan menurunkan celana sampai ke paha, awalnya korban menolak jika pengobatannya seperti itu, lalu dijawab oleh pelaku.

“Kalau tidak begitu mah susah untuk ngobatin guna-gunanya,” dan akhirnya korban menurutinya, selanjutnya pelaku langsung memasukkan jari nya dan meniup-niup kemaluan korban.

Setelah itu pelaku juga menulis tulisan arab di bagian dada dan diatas kemaluan sambil di pegang-pegang dan memeluk korban sambil mencium bibir korban.

“Kemudian pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya dan pengobatannya harus dilakukan 2 (dua) kali biar ada hasilnya, selanjutnya korban kembali lagi pada hari senin tanggal 11 juli 2022 sekira jam 14.00 wib ke rumah pelaku dan kejadian tersebut terulang kembali di lakukan oleh pelaku,” tandas Kapolsek Rajeg.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, segera menindaklanjuti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Rajeg guna penyidikan lebih lanjut.

red