Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Gunungsitoli Bersama Bea Cukai Sibolga Lakukan operasi pasar

Uncategorized86 Dilihat

Patrolinusantara.com, Gunungsitoli – Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Bersama Bea Cukai Sibolga melakukan operasi pasar bersama dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam operasi pasar tersebut, Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan terhadapย  5.420 batang rokok illegal sekaligus juga melakukan sosialisasi kepada pedagang eceran di Kecamatan Gunungsitoli dan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kmis (16/11/2023).

Ketua tim PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sibolga menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dengan ciri-ciri diantaranya tidak berpita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah peruntukkan dan berpita cukai salah personalisasi.

Juga disampaikan terutama kepada pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal karena sangat merugikan keuangan negara dan juga merupakan suatu tindak pidana yang bisa diancam dengan sanksi denda atau pidana penjaraย  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Bidang Perdagangan menyampaikan bahwa kegiatan operasi pasar bersama ini sangat positif guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Gunungsitoli dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Red/Hendrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *