Dalam Press Releasenya menjelaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi Kecamatan Gido telah mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) Permenkes Momor 24 tahun 2014, hal mana bahwa untuk permohonan izin mendirikan Rumah Sakit harus didasarkan pada dokumen studi kelayakan.
Selanjutnya dalam lampiran Permenkes Nomor 14 tahun 2021 dinyatakan bahwa Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi persyaratan studi kelayakan (Feasibility Study) termasuk kriteria lokasi sarana dan prasarana Rumah Sakit.
Telah dilakukan penyusunan studi kelayakan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias melalui penilaian Analitycal Hierarchi Process ((AHP) dan nilai pembobotan kelayakan lokasi, bahwa lokasi di Desa Lasara Idanoi lebih rendah daripada nilai pembobotan kelayakan lokasi alternatif di Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Pengadaan tanah di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido tahun 2018 yang semula direncanakan sebagai lokasi untuk pembangunan RSU Kelas D Pratama tidak didasarkan pada studi kelayakan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 24 tahun 2014.
Berdasarkan hasil studi kelayakan (Feasibility Study) dan suraf dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2022, maka lokasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias disetujui di Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Tambah Rahmat Chrisman Zai tekait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias pada Tahun Anggaran 2022, bahwa progres pekerjaan pertanggal 12 Desember 2022 mencapai 65,773 % dengan pembayaran atas pekerjaan dimaksud hanya 60 %. Oleh karena itu, tidak benar apabila ada informasi yang menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar 80 % (Hoax).
Lebih lanjut, penggunaan material dalam pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut telah sesuai dengan standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam surat perjanjian (kontrak) dan tidak ada penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifik.
“Konsultan Manajemen Konstruksi, Direksi dan PPK melaksanakan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama.
Ia menjelaskan, keterlambatan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut disebabkan cuaca ekstrim, hilangnya kesempatan bekerja pada hari minggu karena adanya larangan bekerja di hari minggu dan keadaan lainnya, hal mana bahwa alasan tersebut tergolong dalam keadaan Kahar.
Addendum waktu telah dilaksanakan dengan mempedomani Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan juga surat perjanjian (kontrak).
Mempedomani Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan surat perjanjian (kontrak) telah dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia jasa berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut.
Dijelaskan (Rahmat Chrisman Zai) terkait dengan dokumen UPL dan UKL dan/atau Sertifikat AMDAL, bahwa untuk RSU Kelas D Pratama tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat AMDAL hanya dokumen UPL dan UKL yang telah selesai disusun pada tahun 2022. (Red/Hendrik)