Proyek Peningkatan Jalan Di Perumahan Nuasa 1 Kabupaten Tangerang Diduga Penuh dengan Permainan Intrik Dari Pelaksana Proyek

PATROLINUSANTARA.com, Kab. Tangerang – Proyek pembangunan jalan cor beton yang berlokasi di Perumahan Nuasa, Desa Mekar sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga penuh permainan intrik dari Pelaksana proyek. Pasalnya pembangunan jalan tersebut tanpa adanya pemasangan plang proyek sehingga melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No.14 tahun 2008.

Pantauan awak media dilokasi pengerjaan jalan cor beton di Perumahan Nuasa 1. di RT 08 , Rw 06, RT 07- RW 06 tidak adanya plang proyek, bahkan tidak adanya pengawasan dari Dinas Pemerintahan.

“Benar Pak tidak ada plang proyek, padahal kami sebagai warga masyarakat ingin mengetahui informasi dan transparansi pengerjaan tersebut. Jangan sampai ketebalan dan kualitas jalan tidak sesuai, dan pada akhirnya masyarakat menduga proyek tersebut diduga adanya kongkalikong dengan pemborong,” ujar salah seorang warga Perum Nuasa 1 yang enggan disebutkan namanya kepada jurnalis patrolinusantara.com,(27/08/2022).

Salah satu pemborong saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan tidak mau menjawab terkait proyek yang tidak adanya papan informasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh negara.

Menanggapi hal itu, David P Munthe,SH dari Pokja Hukum dan Advokasi DPD Pewarna Indonesia Banten menilai bahwa proyek pembangunan cor beton yang tidak adanya plang informasi dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang ini patut dicurigai.

Dijelaskan kembali oleh David P Munthe,SH yang juga pemilik Kantor Hukum DPM & Partners bahwa “Tidak adanya plang proyek dan tidak adanya pengawasan dari Dinas terkait apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan Beton Untuk Jalan dan Acuan Normatif dari Kementrian PUPR?. Lalu bagaimana mengetahui apakah pengerjaan jalan cor beton itu sudah sesuai ketebalannya?

Pemerintah Kabupaten Tangerang harus transparan, kata David P Munthe,SH., padahal jelas tertuang bahwa tanpa adanya pemasangan papan nama proyek melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008 karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturannya.

“Kami meminta kepada Pemerintah kabupaten Tangerang dan Dinas PUPR Kabupaten Tangerang terkait untuk turun tangan untuk melakukan kroscek kelokasi dan juga transparan terkait informasi pengerjaan proyek tersebut.

Sementara itu hasil Pokja Hukum dan Advokasi DPD Pewarna Indonesia Banten dan wartawan saat mengkroscek pengerjaan jalan dengan mencoba membuktikan dengan mengukur dari papan gisting yang dipasang ke tinggal 15 cm tetapi yang di kerjakan ke tinggi 6,7 cm, 5,8 cm, 7,7 cm, 6,5 cm dan 9 cm.
Pungkasnya(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *