Sekda Nias Hadiri Apel Kesiapan Pantarlih Rayon II 

Uncategorized248 Dilihat

Patrolinusantara.com, Nias – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menghadiri Apel Kesiapan Pantarlih Rayon II Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo dan Kecamatan Bawolato di Halaman Kantor Camat Idanogawo. Minggu (12/02/2023).

Kegiatan ini, dilakukan Penyematan Atribut Pantarlih oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Komisioner KPU Kabupaten Nias, kemudian disusul dengan Pembacaan Pakta Integritas yang diikuti para peserta apel.

Dalam Arahannya Elisati Zandroto mewakili Ketua KPUD Nias menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilu karena jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih mempunyai peranan penting dalam Pemutakhiran Dan Penyusunan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, dimana Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT) untuk memastikan Data Pemilih Valid, Mutakhir dan Bisa Dipertanggungjawabkan.

Tentu petugas pantarlih wajib Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit.Dalam setiap pelaksanaan Coklit Pantarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan Pantarlih. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.

Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H, ia menegaskan kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai fungsinya masing-masing untuk mengawal pesta demokrasi di Indonesia yang akan dihadapi ke depan ini.

Menurutnya, Petugas Pantarlih harus mampu melaksanakan koordinasi yang baik dan berkolaborasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran data serta membuat laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Diharapkan agar dapat dipersiapkan dan dikoordinasikan terkait kesiapan fasilitas dan SDM Petugas pantarlih sehingga mereka dapat menggunakan aplikasi e-coklit saat melaksanakan tugas pencocokan penelitian (coklit) kepada warga Kabupaten Nias.

Perlu dikatahui, bahwa sistem kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 sangatlah berbeda dengan sistem yang sebelumnya. Itu sebabnya, para petugas pantarlih dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan arahan KPU.

Saya berharap agar Petugas Pantarlih benar-benar memahami arti dan tugasnya dan jangan berpedoman pada sistem kerja yang lama. (Red/Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *