PATROLINUSANTARA.com Kabupaten Tangerang, Jajaran anggota polsek Panongan Polresta tangerang.Ipda Rusandi (Kanit Binmas Polsek Panongan) Aipda A. Robiana (Bhabinkamtibmas Desa Peusar) Agum Gumilar, MPd (Kepala Sekolah SMKN 1 Kab. Tangerang )
Dewan Guru SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siswa SMKN 1 Kab. Tangerang.
menggelar penyuluhan “Antisipasi kenakalan remaja kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMKN 1) yang bertempat di halaman SMKN 1 Panongan kabupaten Tangerang Selasa (09/08/2022) Jam 07.00 Wib.
Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri S.TK.,S.IK melalui ipda Rusandi mengungkapkan, Sosialisasi dan Penyuluhan yang dilakukan bertujuan guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja lain nya husus nya di wilayah hukum Polsek Panongan
Penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar.“Penyuluhan ini, dilakukan agar siswa-siswi paham dan lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat,” ungkap Ipda Rusandi
Lebih lanjut Rusandi menyampaikan “Penyuluhan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memperluas informasi kepada para siswa, atau siswi tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda penerus perjuangan bangsa.
“Narkoba juga merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada pelajar agar mengetahu bahaya narkoba tersebut.” “Serta jangan sekali-kali terbersit untuk mencoba narkoba.
Mari bergandengan tangan, bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,dan kenakalan lain nya sehingga generasi muda bisa mencapai cita cita nya dengan mulia” ajak ipda rusandi
Kemudian,dilaksanakan pula penyampaian tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba serta ciri-ciri pengguna narkoba serta penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba serta uraian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta kenakalan remaja lain nya.
(Red)