Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 43 Kg, Polresta Tangerang Diganjar Penghargaan

Uncategorized96 Dilihat

PATROLINUSANTARA.com Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten mendapatkan penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Kegiatan penganugerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Parama Satwika, Polresta Tangerang. Selasa, (19/7/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penghargaan diberikan atas prestasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat kilogram dari sindikat jaringan internasional.

“Keberhasilan ini merupakan kerja keras semua pihak terutama Satresnarkoba Polresta Tangerang,” kata Romdhon.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto yang hadir pada kegiatan itu mengatakan, dirinya mewakili Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

“Saya mewakili Bapak Kapolda Banten mengucapkan terimakasih kepada Lemkapi atas penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi dan rewad bagi kita. Semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi,” ucapnya.

Suhermanto juga berharap, keberhasilan ungkap kasus narkoba dapat terus ditingkatkan. Ia menyebut, Polda Banten akan terus memberikan dukungan agar dapat mengungkap kasus yang lebih besar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menerangkan, kedatangannya ke Polresta Tangerang untuk menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolda Banten, Kapolresta Tangerang, Dirresnarkoba, dan semua jajaran atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram.

“Kami sangat senang, ada penangkapan sabu 43 kilogram. Tidak mudah untuk mengungkap jaringan narkoba apalagi internasional. Tetapi berkat kerja keras, berhasil diungkap,” kata Edi.

Edi juga menyebut, keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten dalam mengungkap kasus itu telah menyelematkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Atas dasar ini kami datang menyampaikan apresiasi dan terima kasih dan tentu mengharapkan jangan berhenti, agar terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini bahaya narkoba,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *