Bacok Tetangga dengan Alasan tak Jelas, Seorang Pria Diciduk Polsek Balaraja Polresta Tangerang

PATROLINUSANTARA.com Tangerang – Seorang pria berinisial M (35) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. Musababnya, warta Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ini membacok tetangganya, Minggu (31/7/2022).

“Tersangka membacok tetangganya yakni korban MM, seorang pria berusia 49 tahun. Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (3/8/2022).

Peristiwa itu berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban. Korban yang sedang tidur pun terbangun, kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi.

“Namun, tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ucap Romdhon.

Saat keduanya berkelahi, saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas. Saksi Ikon kemudian melerai keduanya. Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi Ikon. Golok itu digunakan saksi Ikon untuk keperluan mengurus kebun.

“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban. Secara reflek, korban menangkis dengan kedua tangan,” papar Romdhon.

Akibatnya, kedua lengan korban pun mengalami luka. Sementara tersangka, langsung meninggalkan korban begitu saja. Diduga, pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya.

“Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis,” tutur Romdhon.

Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Petugas langsung bergerak mengejar tersangka. Keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama.

Tersangka pun digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *