Camat Cisoka Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Patrolinusantara.com,Kab.Tangerang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melantik Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS) pada hari Rabu (18/5/2022) bertempat di aula kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang,8 (delapan) orang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Nugraha Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Camat yang dilantik sebagai PPATS di wilayah kerja kecamatan masing-masing adalah Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. ( Cisoka), Saedaman, SH., M.Si. (Solear), Karsan,S.Sos., M.M. (Pasarkemis), Chaidir, S.Sos., M.Si., Drs.H.Heru Ultari (Panongan), Dadang S.,S.sos., M.M., M.Si. (Kosambi), H.Ahmad Hapid, S.Sos., M.Si. (Sukadiri) dan H.Mohamad Supriyatna, S.sos, M.M. (Sepatan).

Dalam arahannya Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha, mengatakan bahwa pelantikan PPATS wilayah kerka Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 74/36-HP.03.04/IV/2022.

Camat Cisoka, Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. yang dilantik sebagai PPATS untuk wilayah kerja Kecamatan Cisoka mengatakan bahwa dirinya insya Allah akan melaksanakan amanah dengan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

” Mohon do’anya dari semuanya kepada saya untuk dapat melaksanakan amanah ini”, pungkas Encep ( Humas MCC)

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *