Praktisi Hukum Dorong KPK dan Kejaksaan Kota Tangerang Turun Tangan Atasi Dugaan Pungli di Samsat Cikokol Tangerang

PATROLINUSANTARA.com, Pokja Hukum & Advokasi DPD Pewarna Indonesia Banten, David Paruntungan Munthe, SH, mendorong instansi KPK dan Kejaksaan Kota Tangerang untuk turun tangan menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Cikokol, Kota Tangerang.

Seperti diketahui, pengecekan fisik unit kendaraan bermotor seperti penggesekan nomor rangka dan mesin kendaraan di Samsat Cikokol berbayar Rp. 30.000,00,- tanpa diberikan bukti kuwitansi pembayaran. Selain itu, pengambilan nomor kaleng dan plastik untuk STNK juga berbayar Rp. 5.000.00,- ini juga tidak diberikan bukti pembayaran.

Menurut David Munthe, masyarakat kota Tangerang sebagai Wajib Pajak (WP) yang ingin melakukan kewajibannya dengan membayar Pajak saja sudah bagus dan patut diapresiasi, karena memberikan kontribusi kepada pembangunan kota Tangerang.

Namun, bila Pelayanan di Samsat Cikokol kota Tangerang tidak ramah, lambat, dan terdapat dugaan pungli, tentunya harus dibereskan. David Munthe mendorong KPK dan Kejaksaan Kota Tangerang untuk turun tangan memeriksa dugaan pungli ini.

“Kejaksaan harus turun tangan tuh ke Samsat. Bisa jadi ini pembiaran yang sudah lama. Kepala Samsatnya diperiksa itu. Orang bayar pajak kan sudah baik berkontribusi pada negara,” jelasnya, Selasa 28 Juni 2022.

Advokat Kantor hukum DPM & Partners ini menuturkan, segala hal dan sesuatunya sudah diatur. Jika tidak ada aturannya, tetapi harus diminta untuk bayar, tentu termasuk tindak Pidana tindakan pungli.

David Munthe mengkalkulasi jika satu kendaraan bermotor harus berbayar sebesar Rp35.000,00 tanpa kuwitansi, dan dikalikan dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengurus kendaraan tersebut, sangat banyak keuntungan sampingan yang didapatkan Samsat Cikokol.

“Ya kalau 1.000 unit kendaraan dalam sehari, tinggal dikalikan saja jadi berapa. Intinya semua harus sesuai regulasi,” katanya.

David Munthe menambahkan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi dibebankan dengan membayar hal di luar ketentuan sebagai Wajib Pajak (WP) apalagi tanpa adanya bukti kuwitansi pembayaran.

“Orang mau bayar pajak saat kondisi ekonomi sedang sulit kan sudah bagus apalagi pasca 2 tahun adanya Covid-19 di Indonesia terkhusus di kota Tangerang, masyarakat kota Tangerang jangan dibebankan lagi,” pungkasnya.

(red)