Satpol PP Adakan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Diwilayah Pasar Kemis

PATROLINUSANTARA.com Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama TNI/Polri malam dini hari (14/08/2022) melakukan kegiatan operasi. Dalam kegiatan tersebut, personil yang bertugas tidak lupa untuk selalu menjaga prokes covid 19, memastikan bahwa kondisi dan situasi disekitar tempat tersebut aman terkendali. Minggu (14/08/2022)

Ada beberapa lokasi tempat hiburan malam diwilayah Pasar Kemis, yang diduga meresahkan warga juga tak luput dari penyisiran petugas gabungan, sehingga ada beberapa orang yang berhasil diamankan oleh aparatur dari salah satu tempat hiburan Karoke

Dalam operasi penyisiran tersebut bukan saja tempat tempat hiburan malam saja, melainkan juga ada beberapa lokasi yang yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung yang dinilai sangat mengganggu ketentraman lingkungan warga, sehingga akan berdampak pada masyarakat setempat, yang akhirnya akan meresahkan warga juga.

Menanggapi hal tersebut Camat Pasar Kemis. H. Soni Karsan, menjelaskan, bahwa adanya laporan masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah Pasar kemis lakukan pemantauan kederah yang dinilai sangat meresahkan warga adanya hiburan malam/karoke serta prostitisi terelubung seperti daerah seputar Kalimati, agar bisa ditertibkan.

” kami sudah menerima laporan dari warga, agar bisa dilakukan penertiban daerah tersebut, dimana disinyalir tempat tersebut dijadikan prostitusi terselebung juga sangat mengganggu lingkungan, apalagi bangunan- bangunan tersebut berada dibantaran area dinas Binamarga yang notabene dilarang mendirikan bangunan,” ucap Camat Pasar Kemis

Menanggapi hal tersebut, ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) Hamonangan Simanjutak. SH, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dalam upaya dalam menegakan aturan demi ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).nomor 20 tahun 2004 Tentangan ketertiban Umum.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja dari teman – teman satpol PP dan TNI/Polri dalam menegakan aturan Perda nomor 20 tahun2004 tentang ketertiban Umum, agar kedepan wilayah Pasar Kemis lebih baik,” ungkap Juntak, sapaan dari ketua Forjumis ini.

(Red)