PATROLINUSANTARA.com,Kabupaten Tangerang, – Puluhan warga Ds Ranca Bango dan Ds. Lembang sari Kecamatan Rajeg bakal menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah kabupaten Tangerang menertibkan tiang – tiang internet yang diduga belum mengantongi ijin.
Aksi unjukrasa yang bakal digelar dalam waktu dekat itu diungkapkan Erick Bandi salahseorang warga Kp. Ranca bango yang mengaku sudah kesal dengan perusahaan penyedia layanan internet yang telah memasang puluhan tiang di sekitaran wilayahnya.
“Rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh dinas bina marga dan desa diduga digunakan untuk dasar mendirikan tiang – tiang itu, kan sedikit konyol karna yang kita tahu itu rekomendasi sama ijin itu berbeda konteks,” jelas Erick.
Dihubungi terpisah H. Saleh Harahap Ketua bidang kajian dan investigasi LSM Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) mengaku akan melakukan pendampingan sekaligus advokasi warga atas keluhan yang hingga kini tidak mendapatkan respon dari pemerintah kabupaten Tangerang.
“Pelaksanaan Proses Pembangunan infrasktruktur jaringan Internet menjadi sesuatu hal yang saat ini dinilai perlu dilakukan. Namun demikian, pada kenyataannya para penyedia layanan Internet di Kabupaten Tangerang diduga tidak mengindahkan peraturan dan norma sosial yang berlaku untuk itu kami pastikan akan melakukan pendampingan atas keluhan mereka,” ungkap H. Saleh Harahap kepada wartawan Minggu (26/6/2022).
Ia menilai, mulai dari pemasangan tiang yang terkesan asal – asalan hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga Sengaja dibiarkan mengalir ke sejumlah oknum, menjadikan proses pembangunan infrastruktur semakin semerawut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.
“Berkaitan dengan Hal itu kami Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) bersama – sama Rakyat yang tertindas menuntut kepada Bupati Tangerang untuk menggelar aksi penyampampaian dimuka umum pada Jumat 1 Juli 2022 mendatang dengan lokasi Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, Ia mendesak pihak terkait Satpol PP untuk menertibkan tiang – tiang Internet yang terindikasi tidak berijin dan Bupati menjatuhkan sanksi terhadap oknum – oknum ASN/Non ASN dilingkungan Kabupaten Tangerang yang terindikasi dan diduga melakukan Pembiaran atas berdirinya tiang – tiang Internet yang diduga tidaak berijin.
“Serta memberikan sanksi tegas Kepada Kepala DPMPST Kabupaten Tangerang yang terkesan tertutup atas keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya lagi.
Menurutnya keterbukaan informasi publik sangat penting bagi masyarakat, terlebih pihaknya sudah mengirimkan surat secara resmi ke pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait perijinan pemasangan tiang internet di Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
“Sampai saat ini pihak DPMPTSP belum memberikan informasi terkait ijin tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan jangan jangan ada apanya ini,” tegasnya.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengaku sudah berkoordinasi bidang wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan selaku dinas terkait untuk menyingkapi keluhan warga.
“Kami pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi dengan bidang wasdal dinas tata ruang dan bangunan selaku dinas teknis terkait izin apa saja yang diperlukan terkait tihang ini. Kami menunggu tindaklanjut nya,” ungkapnya.
harahap