Tidak Kunjung Ada Kepastian Lahannya Bisa Dibangun, Pemilik Mengadu Ke Sekretariat DPRD Fraksi PSI Tangsel

PATROLINUSANTARA.com, Tangerang Selatan –Pemberitaan kasus Lahan tanah bersertifikat seluas 12.650 M2 di Rempoa , Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) milik PT Hana Kreasi Persada yang diberi ijin oleh Pemerintahan Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mendirikan bangunan. Perumahan, kini mengadu ke DPRD Tangsel ke Sekretariat Fraksi PSI.

Ya, pemilik tanah mendantangi sekretariat Fraksi PSI Tangsel untuk mengadukan masalah kenapa pemerintah kota Tangsel, waktu itu Walikotanya Airin Rachmi Diany tidak memberikan ijin untuk lahan seluas 12.650 M2 tersebut didirikan bangunan perumahan. Persoalannya, semua surat-surat seperti sertifikat ,wajib pajak dll dinyatakan lengkap.

“Iya tadi, (Rabu 11/1/2023 – red) datang pemilik tanah ke sekretariat, setelah melaporkan keluhannya, saya langsung membawanya ke Kantor DPRD Fraksi PSI,” ungkap Steven Jansen kepada wartawan, di ruang sekretariat Fraksi PSI.

Steven Jansen menjelaskan dalam pertemuan dengan dewan PSI yang diwakili oleh ketua Fraksi PSI Alex Prabu dari komisi IV DPRD Tangsel dan Emanuela Ridayanti dari komisi I Fraksi PSI.

“Saya terkejut mendengar keterangan dari pemilik lahan dengan dilarangnya pemilik lahan yang sah untuk mendirikan bangunan perumahan. Sebab dengan segala surat-surat lengkap, sehingga seharusnya lahan tanah tersebut tidak ada masalah lagi untuk membangun perumahan”, Ucap SJ panggilan akrabnya dan juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PSI Tangsel.

Ketua Fraksi PSI Tangsel Alex Prabu membenarkan pihaknya didatangi oleh pemilik lahan tanah yang telah diberitakan ini, diakuinya dirinya juga sudah mencoba menghubungi kepala Dinas PUPR untuk meminta penjelasan kenapa dilokasi tanah milih PT Hana Kreasi Persada yang lengkap dengan hak pemilikan sertifikat tidak bisa mendirikan bangunan.

“Kita nanti akan mendatangi Dinas terkait PUPR, untuk mempertanyakan terkait laporan ini, rencananya juga kita akan pertanyakan ke Walikota, nanti pasti kita jadwalkan,” terangnya.

“Untuk jadwal pertemuan dengan Dinas terkait dan ke Walikota dipasikan secepatnya, sebab masalah dokumen kita sudah lengkap, makanya kita akan cek zona di lokasi itu, apakah zona biru atau kuning,” tambahnya.

Senada dengan Alex Prabu, anggota komisi I DPRD Tangsel yang juga dari partai PSI Emanuela Ridayanti mengatakan pihaknya akan menyusun waktu untuk bertemu dengan Dinas PUPR dan Walikota. ” Kita juga akan melihat zona di lokasi itu, apakah zona pemukiman atau tidak,” paparnya.

Dikatakan wanita yang ramah dengan awak media ini, untuk jadwal pertemuannya nanti akan digelar secepatnya, karena untuk melihat surat-surat sertifat tanah pemilik tanah yang berada di lokasi Rempoa, Ciputat, Kota Tangerang Selatan ini setelah kita pelajari lengkap.

“Inikan pengaduan masyarakat yang datang ke sekretariat kita, sebagai perwakilan rakyat kita harus bisa memfasilitasi pengaduannya tersebut dan mempertanyakannya ke pemerintah setempat,” ucapnya.

Dalam berita sebelumnya, membahas warga mempertanyakan penolakan pemerintahan Kota Tangerang Selatan menolak pemilik tanah bersertifikat untuk tidak membangun perumahan di atas tanah seluas 12.650 M2 di Rempoa , Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Sementara menurut warga setempat lahan tersebut memang milik dari PT Hana Kreasi Persada, sebab telah memiliki setifikat. Tapi saat untuk mengurus ijin bangunan, tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat. Sehingga tanah yang seluas 12.650 M2 tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh pemilik tanah.

“Kita heran, kok Pemkot Tangsel tidak mengeluarkan ijin, setahu kami PT Hana Kreasi Persada sudah mengantongi kepemilikan tanah lengkap,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Dalam berita itu juga tertulis bahwa warga menuturkan asal usul tanah SHGB No. 0340/ Rempoa yang dimiliki PT Hana Kreasi Persada berasal dari sertifikat Hak Milik No. 479/ Rempoa a.n Ny Darnelis yang di terbitkan oleh kantor agrari Indonesia yang sekarang menjadi Badan pertanahan Nasional pada tahun 1974.

“Setahu saya PT Hana Kreasi Persada pemilik ketiga terhadap bidang tanah tersebut sejak tahun 2008,” sebut warga setempat.

Dengan tidak diberikan ijin atas lahan tanah milik PT Hana Kreasi Persada ini membuat warga bertanya bagaimana kinerja dari Pemkot Tangsel. Seharusnya sebagai pemerintah tidak ada dasar untuk melarang pembangunan ditanah milik PT Hana Kreasi Persada yang memiliki setifikat dan surat lengkap.

“Hal ini saya kira sangat merugikan PT Hana Kreasi Persada sebagai pemilik tanah yang sah,” tandasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *