Terbukti Titip Nama di KK Orang Lain, Calon Siswa Bakal Kena Diskualifikasi ?

PATROLINUSANTARA.com, Kota Tangerang, – SMAN 1 Kota Tangerang mengaku akan mendiskualifikasi nama – nama siswa yang terbukti sengaja menyisipkan nama di kartu keluarga orang lain yang berdomisili disekitar sekolah agar dapat diterima pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Drs. Arsil, Kepala SMAN 1 Kota Tangerang kepada wartawan menuturkan, nantinya pendiskualifikasian tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi terhadap calon siswa yang dinyatakan diterima namun terbukti mengakali kelengkapan administrasi kependudukan.

“Kita tolak dia datang, kok ada anggota diluar anak kandung ini penjelasannya gini saya ngadop anak dari bayi bawa surat adopsi segala macem kan ngga bisa kita tolak, cuma kalau kata dia duga duga nih, aduh pak tau tau ada orang numpang KK dukcapil gini gini gini, daripada bapak terlanjur lebih baik secara moril bapak mengundurkan diri, karna motivasinya itu cuma untuk mendapatkan sekolah,” jelas Arsil.

Kendati telah mendengar rumor yang beredar terkait dugaan praktik “titip nama” namun dirinya mengaku belum mendapatkan bukti yang kuat sehingga sampai hari ini belum ada landasan baginya untuk mendiskualifikasi para siswa yang telah dinyatakan diterima di sekolah yang ia pimpin.

“Kalau ada indikasi itu kuat kita permalukan saja, ngga usah jalur hukum sanksi sosial aja dulu,” ujar Arsil.

Sebelumnya, sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB ditahun ini membuat sebagian besar orangtua diduga jauh – jauh hari sebelumnya merubah domisili anaknya supaya si anak bisa belajar di sekolah unggulan seperti SMAN 1 Kota Tangerang dan SMAN lainnya.

Modus yang diduga dilakukan oleh para “penitip” domisili tersebut dengan cara menitipkan nama putra-putrinya ke kartu keluarga orang lain yang berdomisili dekat dengan sekolah.

Hal itu diungkapkan Frits A. Simanjuntak sekjen DPP Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) kepada wartawan menanggapi hasil Hasil Seleksi Zonasi sementara di SMAN 1 Kota Tangerang.

“Kami melihat ada sedikit kejanggalan karna jarak paling jauh yang diterima pada website siap PPDB Online SMAN 1 adalah 693 meter menempati diperingkat 140 dari 140 kursi yang tersedia, pada PPDB jalur Zonasi” ungkap Frits Jumat (17/7/2022).

Ia menuturkan, yang fenomena “titip domisili”  yang diduga terjadi pada pelaksanaan PPDB ditahun ini membuat warga sekitar yang berhak atas kursi di sekolah terdekat menjadi semakin terhempas.

“Laporan – laporan yang masuk ke posko pengaduan yang kami buka sebagian besar mengeluhkan fenomena titip domisili, otomatis warga sekitar yang benar – benar dekat dengan sekolah dirampas hak nya,” ungkapnya.

Masih menurut aktifis yang akrab disapa Bung Fred, berdasarkan pengaduan yang masuk ke posko yang ia buka, hampir 30% fenomena titip nama di kartu keluarga orang lain disinyalir terjadi pada pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Kota Tangerang.

“Itu Informasi yang kami terima dari warga, tentunya kami belum memverifikasi keterangan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ia berharap pihak sekolah dapat lebih jeli dalam melakukan verifikasi persyaratan kependudukan agar dugaan titip domisili tidak lagi merugikan warga yang benar – benar berdomisili dekat dengan sekolah.

“Iya dong harus lebih teliti dan jeli, karna akal – akalan ini benar – benar merugikan,” jelasnya.

Masih menurut Frits, salahsatu orangtua yang mengaku berdomisili dekat dengan sekolah berencana akan menuntut SMAN 1 Kota Tangerang untuk membatalkan dan mengulang kembali pelaksanaan PPDB jalur zonasi agar warga yang benar benar tinggal dan menetap disekitar SMAN dapat memperoleh haknya.

“Ibu JJ dan beberapa orangtua lainnya menuntut keadilan HAK seleksi zonasi, dmana lokasi mereka bisa di bilang dekat sekali dengan sekolah,”ujar Bung Fredz.

Untuk diketahui, Berdasarkan pantauan pada website pdbsmabanten.siap-ppdb.com pada Jumat (17/7/2022) Statistik PPDB SMA Zonasi SMAN 1 Kota Tangerang jarak terdekat 50 meter, dan jarak terjauh 685 meter.

harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *